
BANDARLAMPUNG, SAYLAMPUNG.ID- DPRD Provinsi Lampung menggelar rapat paripurna istimewa mengangkat dan memberhentikan Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD sisa masa jabatan 2019-2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Kamis (24/8/2023).
Hadir dalam kegiatan itu Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.
Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumai, melantik Muhammad Junaidi sebagai PAW anggota DPRD Lampung.
Muhammad Junaidi mengisi jabatan kosong dari Raden Muhammad (RM) Ismail.
digantikan Muhammad Junaidi menggantikan RM Ismail karena memperoleh suara terbanyak kedua.
Keputusan itu tertuang pada surat nomor 000.1.5/0789/III.01/10/2023 tentang Rapat Paripurna Istimewa DPRD Lampung.
Keputusan itu juga dalam rangka peresmian pemberhentian dan pengangkatan PAW anggota DPRD Lampung sisa masa jabatan 2019-2024. (*)